Unsur Kalimat dalam Bahasa Arab

Pembahasan kali ini merangkum inti dari seluruh prinsip i‘rab dalam bahasa Arab, yang dikenal dengan sebutan al-khulāshah al-i‘rābiyyah — ringkasan gramatika yang menjadi fondasi dalam memahami struktur kalimat Arab secara utuh.

Pembagian Umum Kata dalam I‘rab

Dalam i‘rab, kata dibagi menjadi empat bagian utama yaitu:

مُسندٌ، ومَسندٌ اليه، وفضلةٌ واداةٌ

Musnad, musnad ilaih, fadhlah, dan adāt.

Dua yang pertama disebut ‘umdah atau unsur pokok kalimat, karena tanpa keduanya sebuah jumlah tidak akan sempurna. Contoh musnad dan musnad ilaih seperti: الصدقُ أمانةٌ — “kejujuran adalah amanah.”

Musnad ilaih hanya berupa isim, sedangkan musnad dapat berupa isim, fi‘l, atau bahkan isim fi‘l seperti dalam kalimat هَيَاتَ المزارُ (jauh tempatnya).

I‘rab Musnad Ilaih

Hukum dasar musnad ilaih adalah marfu‘ dalam semua kondisi. Contohnya: فاز المجتهدُ (sang rajin menang), الحقُّ منصورٌ (kebenaran pasti menang). Namun bila didahului oleh إنّ atau salah satu saudarinya, maka ia menjadi manshub, seperti: إنَّ عمرَ عادلٌ.

I‘rab Musnad

Bila musnad berupa isim, maka ia juga marfu‘, seperti السابقُ فائزٌ. Namun jika didahului كان atau salah satu dari cabangnya, maka ia manshub, seperti كان عليٌّ بابَ مدينةِ العلم.

Apabila musnad berupa fi‘l, maka:

  • Fi‘l māḍī selalu mabni ‘ala al-fatḥ, kecuali bila disertai واو الجماعة (dibangun di atas ḍamm) atau dhamir rafa‘ mutaharrik (dibangun di atas sukun).
  • Fi‘l muḍāri‘ bersifat marfu‘ secara asal, namun bisa manshub jika didahului nāṣib, dan majzum jika didahului jāzim, sebagaimana dalam ayat:
    {لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ}
  • Bila fi‘l muḍāri‘ disertai salah satu dari nūn tawkīd, maka ia mabni ‘ala al-fatḥ; sedangkan jika disertai nūn niswah, maka mabni ‘ala as-sukūn.
  • Fi‘l amr mabni ‘ala as-sukūn secara asal, kecuali jika mu‘tal al-ākhir (dihilangkan huruf akhirnya) atau bersambung dengan dhamir seperti alif tatsniyah, waw jama‘, atau ya’ mukhāṭabah.

Fadhlah dan I‘rabnya

Fadhlah atau Fudhlah adalah kata yang melengkapi makna kalimat tetapi bukan bagian dari dua rukun utama (musnad dan musnad ilaih).

Contoh fudlah dalam kalimat أرشد الأنبياءُ الناسَ — “para nabi memberi petunjuk kepada manusia”. Kata الناسَ disebut fudlah karena berfungsi menyempurnakan makna.

Hukum asalnya selalu manshub, seperti: أحسنتُ إحسانًا, جاء التلاميذ إلا عليًا, atau سافرتُ يومَ الخميس. Namun jika didahului huruf jar atau menjadi mudhaf ilaih, maka ia majrur, seperti: كتبتُ بالقلم, قرأتُ كتبَ التاريخ.

Beberapa unsur dapat berstatus ‘umdah sekaligus fudlah, seperti pada bentuk istitsnā’ dalam kalimat nafi yang disertai mustatsnā minhu: ما جاء أحدٌ إلا سعيدُ (boleh marfu‘) atau إلا سعيدًا (boleh manshub), tergantung pada sisi makna dan lafaz yang dirujuk.

Adat dan Hukumnya

Adāt adalah kata penghubung yang mengaitkan antara dua unsur kalimat atau dua jumlah, mencakup huruf-huruf syarth, istifhām, tarajji, tahdīdh, maupun nashib dan jāzim bagi fi‘l muḍāri‘. Semua adāt bersifat mabni, artinya bentuk akhirnya tetap dan tidak berubah.

Bila adāt berupa isim, maka ia bisa berfungsi sebagai musnad ilaih, seperti من مجتهدٌ؟; sebagai musnad, seperti خيرُ مالِكَ ما أنفقتَه; atau sebagai pelengkap, seperti احترم الذي يطلب العلم. Dalam ketiga kondisi itu, i‘rabnya dinilai secara mahalli — yakni berdasarkan posisinya dalam kalimat, bukan pada tanda akhir katanya.

Makna Kesimpulan

Dari keseluruhan uraian ini, jelas bahwa sistem i‘rab bukan sekadar perubahan harakat, tetapi cerminan logika sintaksis dalam bahasa Arab. Ia menentukan posisi, makna, dan hubungan antarunsur dalam jumlah.

Memahami perbedaan antara ‘umdah, fudlah, dan adāt menjadikan seseorang mampu menafsirkan kalimat Arab dengan keakuratan makna dan keindahan struktur yang menjadi ciri khas bahasa Al-Qur’an.