Pengertian Wadho dalam Ilmu Nahwu

Apa sebenernya maksud Wadho dalam definis kalam, yuk ketahui secara mendalam.


Ketika para ulama nahwu membahas definisi الكلام dalam bab kalam mereka menyisipkan satu kata kunci yang sering menimbulkan perdebatan, yaitu istilah al-Wadh’i الوَضْع.

Kata Wadho’ ini bukan sekadar tambahan sebagai hiasan, melainkan syarat pokok yang menentukan apakah suatu rangkaian kata sah disebut Kalam menurut ahli nahwu atau tidak.

Dalam pendefiniasian Kalam disebutkan bahwa ia adalah susunan lafazh yang berfiadah dan dengan wadho’. Nah, titik kritis ada pada kata terakhir ini: bi al-Wadh’i. Apa sebenarnya yang dimaksud?

Maksud Wadho’

Para peng-syarah kitab Jurumiyah dan sebelumnya Jazuliyah berbeda pandangan soal makna بالوَضْعِ.

Sebagian besar ulama nahwu menafsirkannya sebagai القَصْد (niat, kesengajaan). Menurut tafsir ini, sebuah ucapan baru sah dinamakan kalam jika keluar dari orang yang sadar dan memang bermaksud mengucapkannya.

Dengan demikian, secara mafhum mukhalafah, ucapan orang mabuk, orang tidur, atau orang lalai tidak termasuk kalam, meski terdengar seperti lafaz Arab. Jadi “wad‘” di sini diartikan intention atau maksud pembicara.

Namun, kelompok lain memahami Wadho’ sebagai الوَضْع العَرَبِيّ, yaitu ketetapan bahasa Arab. Menurut pandangan ini, lafaz yang dianggap kalam hanyalah yang sesuai dengan penetapan Arab; bahasa non-Arab otomatis gugur dari definisi. Dengan kata lain, kalam menurut nahwu itu eksklusif: hanya berlaku pada ucapan yang ditetapkan oleh orang Arab dengan huruf-huruf hija’iyyah.

Wadho’ Menurut Istilah Ushuliyyin

Untuk memperjelas, mari kita lihat bagaimana ulama logika dan ushul fiqh mendefinisikan istilah الوَضْع. Mereka berkata:

الوَضْعُ في اللُّغَةِ جَعْلُ اللَّفْظِ بإزاءِ المَعْنَى. وَفي الاِصطِلاحِ تَخصِيصُ شَيءٍ بِشَيءٍ، فَإِن أُطلِقَ الأَوَّلُ أَو أُحِسَّ فُهِمَ مِنهُ الثَّانِي.

Artinya, secara bahasa wad‘ adalah menjadikan suatu lafaz sebagai penunjuk atas makna. Sedangkan secara istilah, wad‘ adalah penetapan sesuatu untuk sesuatu: apabila lafaz pertama dipakai atau terdengar, maka makna kedua langsung dipahami. Dengan rumusan ini, wad‘ menjadi jantung dari semua relasi lafaz-makna dalam bahasa.

Dalam rincian para ahli, wad‘ dibagi menjadi beberapa macam:

  • وَضع جُزْئِيّ (partikular), yaitu penetapan lafaz tertentu untuk makna tertentu secara langsung.
  • وَضع كُلِّيّ (universal), yaitu penetapan dalam lingkup umum, misalnya pola اسم الفاعل yang berlaku untuk siapa saja yang melakukan perbuatan tertentu.
  • Wad‘ juga bisa bersifat خاصّ (khusus), شَخصي (individual), atau نَوعي (jenis), tergantung pada ruang lingkup antara lafaz dan makna.

Jika kita kembali ke definisi الكلام dalam Jurumiyah, penjelasan nahwiyyin yang mengartikan “wad‘” sebagai qashd memang lebih kuat secara aplikatif, karena menekankan kesadaran penutur. Akan tetapi, tafsiran “wad‘ ‘arabi” tetap penting untuk menjaga batasan keilmuan nahwu: bahwa objek bahasan adalah bahasa Arab, bukan selainnya.

Maka, sintesisnya: kalam menurut nahwu adalah lafaz Arab, tersusun, memberi faedah, dan diucapkan dengan kesengajaan. Dengan cara ini, dua tafsir al-wadh’ bisa saling melengkapi: aspek linguistik (Arab) dan aspek psikologis (kesadaran).

Dengan memahami perdebatan seputar Wadho’, kita bisa lebih peka terhadap detail kecil dalam definisi nahwu yang kelihatannya sederhana tapi sesungguhnya penuh muatan konseptual.