Pengertian Jumlah dalam Nahwu

Al-Jumlah (الجملة) adalah unit bahasa Arab yang membentuk kalimat utuh. Kajian ini penting agar pemula dapat memahami bagaimana kata-kata tersusun menjadi makna yang jelas.

Sebelum membahas secara komprehensif terkait jumlah ini, ada baiknya menilik kembali Kalimah dan hubungannya dengan Jumlah yang telah diuraikan sebelumnya.

Definisi dan Batasan Jumlah

Pada dasarnya, al-Jumlah adalah ucapan tersusun yang memiliki hubungan isnādī, yaitu menghubungkan subjek dan predikat untuk memberikan makna tertentu. Tidak semua ucapan yang tersusun disebut al-Jumlah; hanya yang memenuhi kriteria ini.

Berikut adalah definisi klasik al-Jumlah menurut para ahli:

{فَحَدُّهَا: القَوْلُ المُرَكَّبُ} الإِسْنَادِيُّ، أَفَادَ أَوْ لَمْ يُفِدْ.

Dengan batasan ini, kita bisa memahami jenis-jenis al-Jumlah berikutnya dan bagaimana strukturnya bekerja dalam bahasa Arab.

Jenis-jenis Al-Jumlah

Sekarang, mari kita lihat bentuk-bentuk al-Jumlah yang umum ditemui dalam bahasa Arab. Pemahaman ini memudahkan untuk membedakan kalimat fi‘liyah, ismiyah, atau kalimat setara lainnya.

إِمَّا: {مِنَ الفِعْلِ مَعَ فَاعِلِهِ} الظَّاهِرِ أَوِ المُضْمَرِ: كَقَامَ زَيْدٌ، وَقُمْ.

1. Kalimat Fi‘liyah (kata kerja + pelaku)
Contoh: qāma Zayd (Zaid berdiri) atau perintah qum (bangun!). Pelakunya bisa nyata atau tersembunyi (mudhmar).

أَوْ {مِنَ المُبْتَدَأِ مَعَ خَبَرِهِ}: كَزَيْدٌ قَائِمٌ.

2. Kalimat Ismiyah (mubtada’ + khabar)
Contoh: Zayd qā’im (Zaid berdiri). Mubtada’ + khabar membentuk jumlah yang utuh.

أَوْ {مِنْ مَا نَزَلَ مَنْزِلَةَ أَحَدِهِمَا}، أَي مَنْزِلَةَ الفِعْلِ مَعَ فَاعِلِهِ أَوِ المُبْتَدَأِ مَعَ خَبَرِهِ.

3. Yang setara dengan salah satu jenis di atas
Contohnya: ḍaraba Maḥmūd (Maḥmūd dipukul) dalam bentuk pasif. Di sini, kata kerja tidak memiliki pelaku asli, melainkan wakil pelaku. Contoh lain: kāna Zayd qā’iman (“Zaid sedang berdiri”), di mana kāna berfungsi mirip pelaku tetapi bukan pelaku istilah.

Setelah mengenal jenis-jenis al-Jumlah, kini penting untuk mempelajari kriteria tambahan yang membedakan kalimat setara dari kalimat biasa.

Kriteria Tambahan

Sebagian kalimat tampak seperti al-Jumlah, tetapi menurut istilah nahwu, tidak semua termasuk kategori ini. Berikut contohnya untuk memperjelas batasan.

أَمَّا: ظَنَنْتُ زَيْدًا قَائِمًا. فَلَيْسَ مِمَّا نَزَلَ مَنْزِلَةَ أَحَدِهِمَا، بَلْ هِيَ جُمْلَةٌ فِعْلِيَّةٌ مِنْ فِعْلٍ وَفَاعِلٍ بِحَسَبِ الاِصْطِلَاحِ.

Kalimat seperti ẓanantu Zayd qā’iman (Saya kira Zaid berdiri) merupakan kalimat fi‘liyah biasa, bukan yang setara dengan jenis sebelumnya. Pemahaman kriteria ini membantu menentukan apakah suatu ucapan termasuk al-Jumlah atau hanya kalimat biasa.

Dengan penjelasan kriteria ini, kita siap menyimpulkan esensi al-Jumlah.

Kesimpulan

Jumlah dalam Nahwu adalah ucapan tersusun yang menghubungkan pelaku dan perbuatan, atau mubtada’ dan khabar, atau yang setara dengannya.

Jenis kalimat ini bisa berupa kalimat fi‘liyah, kalimat ismiyah, atau kalimat setara (pasif atau dengan kata bantu seperti kāna). Pemahaman struktur ini menjadi fondasi penting bagi pemula dalam mempelajari Nahwu dan memahami bahasa Arab secara menyeluruh. Untuk selanjutnya mari kita bahas pembagian Jumlah dalam Bahasa Arab.