Bahasa Arab merupakan bahasa yang kaya akan struktur dan makna. Agar mampu memahami dan menggunakan bahasa ini dengan tepat, seorang pelajar perlu mengenal dasar-dasarnya, yakni ilmu Nahwu dan ilmu Al-Kalām. Nahwu membahas aturan kata dan kalimat, termasuk tanda gramatikal (i‘rāb) dan bentuk kata (binā’), sementara Al-Kalām berfokus pada makna dan tujuan ucapan, baik yang tertulis maupun yang diucapkan.
Kajian ini bertujuan memberi gambaran menyeluruh tentang kedua disiplin ilmu tersebut. Dimulai dari definisi kata, makna harfiah dan istilah, sampai kriteria yang membuat suatu ucapan atau kalimat disebut “kalām” menurut para ahli. Dengan pemahaman ini, seorang pemula dapat melihat hubungan antara struktur bahasa dan makna, serta memahami mengapa sebuah ucapan disebut efektif dan bermakna.
Pembahasan ini juga menyinggung perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan dan persyaratan kalām, termasuk siapa yang mengucapkannya dan apakah setiap kata atau ungkapan bisa dianggap kalām. Penekanan utama adalah pada kata atau ucapan yang mufīd (berguna) dan maqṣūd (dimaksudkan untuk memberi manfaat), karena itulah inti dari komunikasi efektif dalam bahasa Arab.
Dengan artikel ini, pembaca diharapkan memperoleh pemahaman awal tentang bagaimana ilmu Nahwu dan Al-Kalām bekerja secara terpadu: Nahwu memberi kerangka struktural, sedangkan Al-Kalām menekankan aspek makna dan tujuan. Keduanya saling melengkapi, sehingga penguasaan dasar keduanya menjadi fondasi kuat untuk studi bahasa Arab yang lebih lanjut, termasuk membaca Al-Qur’an, Hadits, dan literatur klasik Arab.
Pengertian Kalam dalam Bahasa Arab
Secara lengkap dan komprehensif, al-Kalam dalam konteks kajian nahwu didefiniskan dengan:
حَدُّ {الكَلَامِ}: وَهُوَ لُغَةً: يُطْلَقُ عَلَى: الخَطِّ وَالإِشَارَةِ المُفِيدَيْنِ، وَمَا يُفْهَمُ مِنْ حَالِ الشَّيءِ، وَالتَّكْلِيمِ الَّذِي هُوَ المَصْدَرُ – وَإِطْلَاقُهُ عَلَى هَذِهِ الأَرْبَعَةِ مَجَازٌ -، وَعَلَى مَا فِي النَّفْسِ مِنَ المَعَانِي الَّتِي يُعَبَّرُ عَنْهَا، وَعَلَى اللَّفْظِ المُرَكَّبِ مُطْلَقًا.
Secara bahasa, “al-kalām” (perkataan/ucapan) digunakan untuk beberapa hal:
– tulisan dan isyarat yang bermakna,
– apa yang dapat dipahami dari keadaan sesuatu,
– berbicara yang berasal dari sumber (masdar),
– makna dalam jiwa yang dapat diungkapkan,
– serta kata atau lafaz yang tersusun secara bebas.
Penggunaan kata ini pada empat makna pertama bersifat majaz (kiasan).
Tiga Pendekatan Para Nahu
ثَلاثَةُ مَذَاهِبَ لِلنُّحَاةِ: {قَوْلٌ}: أَي مَقُولٌ، قُوَّةً أَوْ فِعْلًا، اِسْتِعْمَالًا لِلْمَصْدَرِ بِمَعْنَى المَفْعُولِ. وَسَيَأْتِي حُدُّهُ.
Para ahli Nahwu memiliki tiga pandangan terkait definisi “al-kalām”:
1. Kata atau ucapan yang dikatakan, baik berupa kekuatan (power) atau perbuatan, menggunakan masdar dengan arti pasif/maksud diterima.
2. Penekanan pada lafaz karena kedekatannya dengan masdar.
3. Penekanan pada lafaz karena lafaz dapat digunakan untuk dirinya sendiri maupun yang lain, termasuk keyakinan atau pendapat, meski dalam konteks istilah, yang dimaksud adalah lafaz itu sendiri.
Karakteristik Al-Kalām
ص: مُفِيدٌ، مَقْصُودٌ لِلْقَرِينَةِ الدَّالَّةِ عَلَى ذَلِكَ.
Al-Kalām bersifat:
– mufīd (berguna, memberi manfaat), dan
– maqṣūd (dimaksudkan) bagi penerimanya.
Hal ini didasarkan pada petunjuk atau konteks yang jelas.
Yang tidak memenuhi kriteria ini, misalnya gabungan kata yang tidak mandiri atau tergantung pada kata lain, tidak disebut al-kalām secara istilah.
Perbedaan Mufīd dan Maqṣūd
ش: {مُفِيد} بِالإِسْنَادِ، بِأَنْ أُفْهِمَ مَعْنًى يَحْسُنُ السُّكُوتُ عَلَيْهِ.
Mufīd berarti memberi pemahaman kepada pendengar sehingga diamnya pun tepat.
Yang tidak termasuk: ucapan tanpa makna, ungkapan tergantung kata lain, atau tindakan hewan/alam yang tidak dimaksudkan untuk komunikasi.
{مَقْصُود} مِنَ المُتَكَلَّمِ بِهِ إِفَادَةُ السَّامِعِ.
Maqṣūd berarti apa yang dikatakan bertujuan memberi manfaat atau makna bagi pendengar. Ucapan yang tidak dimaksudkan untuk orang lain, misalnya dari orang tertidur atau mabuk, tidak termasuk.
Persyaratan dan Perbedaan Pendapat
وَلَا يُشْتَرَطُ اِتِّحَادُ النَّاطِقِ فِي الكَلَامِ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ مَالِكٍ وَأَبُو حَيَّانَ.
Tidak diwajibkan bahwa ucapan harus dari satu orang (naṭiq) agar disebut kalām. Menurut Ibnu Mālik dan Abu Ḥayyān, kesamaan penutur tidak memengaruhi status ucapan sebagai kalām, sebagaimana kesamaan penulis tidak memengaruhi kesalahan tulisan.
ص: وَتَرَادُفُهُ الجُمْلَةُ عِنْدَ قَوْمٍ.
Beberapa ahli menambahkan bahwa kalām bisa dianggap sebagai kesatuan makna ketika diulang dalam bentuk kalimat lengkap. Hal ini digunakan dalam cabang fikih dan pembahasan kaidah nahwu untuk menegaskan konsistensi arti.
Kesimpulan
Al-Kalām adalah kata atau ucapan yang berguna dan dimaksudkan untuk menyampaikan makna kepada pendengar. Tidak semua ucapan termasuk kalām; yang tidak memberi manfaat, tidak dimaksudkan, atau tergantung kata lain tidak dihitung. Pemahaman al-kalām penting untuk mengenal struktur bahasa Arab dan dasar komunikasi, serta menjadi fondasi untuk mempelajari ilmu Nahwu lebih lanjut.